A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
D. Dasar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
E. Ketentuan
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing;
2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);
3. Pelaksanaan Qurban Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
0 Komentar