SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR SE. 28 TAHUN 2025
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PADA KEMENTERIAN AGAMA DI BULAN SEPTEMBER 2025
A. Latar Belakang
1. Bahwa untuk menyikapi dinamika sosial yang terjadi dan
menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
pada Kementerian Agama berjalan dengan efektif, efisien, dan
profesional di bulan September, perlu dilakukan penyesuaian
sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan
tugas kedinasan;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Kementerian Agama di Bulan September 2025.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi
pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan
penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
bulan September 2025 agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan
publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif, efisien, dan
profesional.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem
kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di
bulan September 2025.
D. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : ew4XeCz2
- 2 -
2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agama;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
E. Ketentuan
1. Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 2 September 2025,
pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)
dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
utama atau lokasi lain (Work From Home/WFH atau Work From
Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan
karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.
2. Pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA
bagi pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 paling banyak 70% pada satuan kerja masing-masing.
3. Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat
Administrator dikecualikan dari pelaksanaan WFH/WFA.
4. Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka
1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan
satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
b. Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin
penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan
berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan
dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang
ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas,
orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan
mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik
tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik;
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pemenuhan dan pencapaian kinerja satuan kerja;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja
bergilir, perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak
mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan;
f. Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan
LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan
media lainnya dalam rangka menampung aspirasi
masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang
perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : ew4XeCz2
- 3 -
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan
secara online maupun offline sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan;
i. Seluruh kegiatan belajar mengajar pada satuan kerja
pendidikan agar diselenggarakan secara online;
j. Selama melaksanakan WFH/WFA, pegawai aparatur sipil
negara melakukan presensi secara online dari kedudukannya
masing-masing.
5. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan
satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan
melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masingmasing
dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran ini.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2025
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN AGAMA,
KAMARUDDIN
^
Dokumen ini
0 Komentar