Selamat Datang di Website MIN 1 Pandeglang, Lembaga Pendidikan bercirikhas Agama Islam

Surat Edaran Sekjen No SE.28 TAHUN 2025

 SURAT EDARAN

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

NOMOR SE. 28 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PADA KEMENTERIAN AGAMA DI BULAN SEPTEMBER 2025

A. Latar Belakang

1. Bahwa untuk menyikapi dinamika sosial yang terjadi dan

menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik

pada Kementerian Agama berjalan dengan efektif, efisien, dan

profesional di bulan September, perlu dilakukan penyesuaian

sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan

tugas kedinasan;

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal

tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

pada Kementerian Agama di Bulan September 2025.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi

pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan

penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada

bulan September 2025 agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan

publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif, efisien, dan

profesional.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem

kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di

bulan September 2025.

D. Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.

Token : ew4XeCz2

- 2 -

2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian

Agama;

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

E. Ketentuan

1. Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 2 September 2025,

pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang

melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)

dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor

utama atau lokasi lain (Work From Home/WFH atau Work From

Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan

karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.

2. Pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA

bagi pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada

angka 1 paling banyak 70% pada satuan kerja masing-masing.

3. Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat

Administrator dikecualikan dari pelaksanaan WFH/WFA.

4. Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa penyesuaian

pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka

1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan

dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan

satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis

elektronik;

b. Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di

lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin

penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan

berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan

dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang

ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas,

orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan

mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik

tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara

pelayanan publik;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap

pemenuhan dan pencapaian kinerja satuan kerja;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja

bergilir, perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak

mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan

standar pelayanan;

f. Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan

LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan

media lainnya dalam rangka menampung aspirasi

masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang

perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;

Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.

Token : ew4XeCz2

- 3 -

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan

secara online maupun offline sesuai dengan standar yang

telah ditetapkan;

i. Seluruh kegiatan belajar mengajar pada satuan kerja

pendidikan agar diselenggarakan secara online;

j. Selama melaksanakan WFH/WFA, pegawai aparatur sipil

negara melakukan presensi secara online dari kedudukannya

masing-masing.

5. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan

satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan

melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masingmasing

dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat

Edaran ini.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan

dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2025

SEKRETARIS JENDERAL

KEMENTERIAN AGAMA,

KAMARUDDIN

^

Dokumen ini

0 Komentar